Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

Download ⇒⇒⇒ https://persifalque.blogspot.com/?d=2txjmk

Here is a possible title and article with html formatting for the keyword "Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah":

Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2007: Panduan Praktis untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah

Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 adalah dokumen yang berisi pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau sumber lain yang sah. Barang milik daerah meliputi tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, persediaan, dan lain-lain.

Pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi penggunaan sumber daya daerah. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, penilaian, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, dan pertanggungjawaban.

Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 memberikan petunjuk teknis mengenai hal-hal berikut:

  • Kriteria dan klasifikasi barang milik daerah;

  • Penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;

  • Prosedur pengadaan barang milik daerah;

  • Prosedur penerimaan, penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah;

  • Prosedur penggunaan barang milik daerah;

  • Prosedur penatausahaan barang milik daerah;

  • Prosedur penilaian barang milik daerah;

  • Prosedur pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;

  • Prosedur penghapusan barang milik daerah;

  • Prosedur pertanggungjawaban barang milik daerah.

Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 juga menyertakan format-format laporan dan dokumen yang harus digunakan dalam pengelolaan barang milik daerah. Format-format tersebut meliputi:

  • Daftar inventaris barang milik daerah;

  • Kartu inventaris barang (KIB);

  • Buku inventaris;

  • Buku induk;

  • Buku pembantu;

  • Buku mutasi;

  • Buku penerimaan dan penyaluran;

  • Buku pemeliharaan;

  • Berita acara serah terima;

  • Berita acara pemeriksaan fisik;

  • Berita acara penilaian;

  • Berita acara penghapusan;

  • Laporan pertanggungjawaban.

Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 berlaku sejak tanggal 21 Maret 2007. Lampiran ini menggantikan Lampiran Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang dicabut pada tanggal yang sama. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Here are a few more paragraphs for the article:

Kriteria dan Klasifikasi Barang Milik Daerah

Barang milik daerah diklasifikasikan berdasarkan jenis, fungsi, dan nilai ekonomisnya. Jenis barang milik daerah meliputi:

  1. Barang berwujud, yaitu barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, diraba, atau diukur. Contoh: tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, persediaan, dan lain-lain.

  2. Barang tidak berwujud, yaitu barang yang tidak memiliki bentuk fisik tetapi memiliki nilai ekonomis. Contoh: hak atas tanah, hak cipta, merek dagang, paten, dan lain-lain.

Fungsi barang milik daerah meliputi:

  1. Barang operasional, yaitu barang yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah. Contoh: meja, kursi, komputer, printer, telepon, dan lain-lain.

  2. Barang non operasional, yaitu barang yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah tetapi memiliki nilai ekonomis atau strategis. Contoh: tanah cadangan, bangunan cadangan, kendaraan cadangan, dan lain-lain.

Nilai ekonomis barang milik daerah meliputi:

  1. Barang habis pakai, yaitu barang yang habis atau rusak setelah digunakan satu kali atau dalam jangka waktu tertentu. Contoh: kertas, tinta, baterai, obat-obatan, dan lain-lain.

  2. Barang tidak habis pakai, yaitu barang yang dapat digunakan berulang-ulang atau dalam jangka waktu lama tanpa mengalami kerusakan atau penurunan nilai. Contoh: tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan lain-lain.

Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah

Rencana kebutuhan barang milik daerah adalah dokumen yang berisi estimasi jumlah dan jenis barang yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Rencana kebutuhan barang milik daerah disusun oleh setiap unit kerja pemerintah daerah berdasarkan analisis kebutuhan dan ketersediaan barang milik daerah.

Rencana kebutuhan barang milik daerah harus memperhatikan hal-hal berikut:

  • Kesesuaian dengan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan pemerintah daerah;

  • Kesesuaian dengan standar mutu dan spesifikasi teknis barang;

  • Ketersediaan anggaran;

  • Ketersediaan sumber daya manusia;

  • Ketersediaan sarana dan prasarana;

  • Ketersediaan pasokan barang;

  • Kebijakan pengadaan barang milik daerah;

  • Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan;

  • Aspek lingkungan hidup;

  • Aspek pertimbangan lain yang relevan.

12c6fc517c